Peraturan Pemerintah Tentang Pemasangan Hydrant Terlengkap

Peraturan pemerintah tentang pemasangan hydrant harus diterapkan dalam proses instalasi fire hydrant di sebuah gedung atau bangunan. Hal ini bertujuan agar instalasi fire hydrant tersebut bisa berfungsi dengan optimal pada saat dibutuhkan dalam kondisi darurat. 

Tanpa mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dikhawatirkan pemasangan fire hydrant tidak bisa bekerja dengan baik. Hal ini tentu sangat disayangkan mengingat instalasi fire hydrant merupakan investasi yang cukup mahal. Jadi, pastikan instalasi fire hydrant di gedung Anda dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Komponen Utama Instalasi Fire Hydrant

peraturan pemerintah tentang instalasi hydrant di indonesiaFire hydrant system terdiri dari berbagai komponen dimana proses instalasinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, instalasi fire hydrant harus dilakukan sesuai peraturan pemerintah agar investasi tersebut bisa memberikan proteksi terbaik pada saat terjadi kebakaran.

Mengacu pada peraturan pemerintah terkait dengan dengan pemasangan fire hydrant, komponen utama dalam instalasi fire hydrant adalah sebagai berikut:

  • Ground tank dengan persediaan air yang memadai.
  • Sistem pompa hydrant yang handal terdiri dari electric pump, jockey pump, dan diesel pump.
  • Siamese connection untuk mengisi air dari mobil Damkar pada jaringan pipa hydrant.
  • Jaringan distribusi dan perpipaan yang memadai.
  • Hydrant pillar dengan jumlah yang cukup sesuai luas bangunan yang diproteksi.
  • Hydrant box yang berisi fire hose, nozzle hydrant, tuas pembuka keran hydrant.

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Pemasangan Fire Hydrant

peraturan pemerintah tentang pemasangan hydrant sesuai standarFire hydrant merupakan sebuah sistem pemadam kebakaran yang memanfaatkan air bertekanan tinggi sebagai media pemadam api. Sistem ini cukup kompleks karena melibatkan berbagai komponen hydrant di dalamnya. Oleh karena itu, pemasangan fire hydrant harus mengacu pada standar dan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

Peraturan pemerintah tentang pemasangan fire hydrant antara lain sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No:26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP.186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
  • Standar Nasional Indonesia 03-1735-2000 tentang tata cara perencenaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
  • Standar Nasional Indonesia 03-1745-2000 tentang tata cara perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan selang untuk pencegahan kebakaran pada bangunan atau gedung
  • Standar Nasional Indonesia 03-0389-2000 tentang tata cara perencanaan dan pemasangan sistem sprinker otomatik untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
  • Standar Nasional Indonesia 03-6570-2001 tentang instalasi pompa yang dipasang tetap untuk proteksi kebakaran

Dengan mengikuti peraturan pemerintah tentang pemasangan hydrant di atas, maka instalasi fire hydrant dipastikan bisa berfungsi dengan baik. Sebaliknya, jika tidak mengikuti standar, maka fungsinya perlu dipertanyakan. Maka dari itu, penting untuk melakukan instalasi fire hydrant sesuai dengan peraturan.

Cara Pemasangan Hydrant Sesuai Peraturan Pemerintah

Untuk menjamin pemasangan fire hydrant bisa berfungsi degan baik, maka pemasangan hydrant harus dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain sebagai berikut

1. Sesuai klasifikasi bahaya kebakaran

Berdasarkan peraturan pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP.186/MEN/1999, pemasangan hydrant harus sesuai dengan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran pada gedung yang akan diinstalasi.

Hal tersebut bertujuan agar bisa menentukan lokasi penempatan hydrant pillar dan box hydrant, debit air minimun, tekanan nozzle terjauh, persediaan air, dan ukuran selang yang tepat. Tingkat risiko kebakaran di Indonesia sendiri diklasifikasikan menjadi 4 kelas, yaitu:

  • Risiko bahaya kebakaran ringan
  • Risiko bahaya kebakaran sedang I
  • Risiko bahaya kebakaran sedang II
  • Risiko bahaya kebakaran berat

2. Mudah diakses oleh Damkar

Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui SNI 03-1735-2000, pemasangan hydrant barus bisa memudahkan mobil serta petugas Damkar untuk mengakses dengan bebas sepanjang 50 meter menuju ke lokasi hydrant tanpa mengalami hambatan apapun. Hal ini bertujuan agar upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh petugas Damkar bisa berjalan cepat.

3. Penempatan hydrant mudah dijangkau

Pemasangan hydrant pillar dan hydrant box harus pada lokasi yang mudah dilihat, mudah dijangkau, serta tidak terhalang benda lain. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah tentang standar penempatan hydrant yang tercantum dalam SNI 03-1735-2000. Dengan penempatan sesuai standar, maka petugas bisa mengakses hydrant dengan mudah pada saat terjadi kebakaran.

4. Jarak pemasangan hydrant 35 – 38 meter

peraturan pemerintah tentang pemasangan hydrant agar berfungsi optimalBerapa jarak antar hydrant halaman gedung? Berdasarkan standar NFPA 20, satu buah hydrant pillar mampu memproteksi area seluas 1.000 meter persegi. Dengan kata lain, sebuah hydrant pillar mampu melindungi area dengan radius 30 meter. Untuk itu, jarak pemasangan hydrant pillar yang disarankan adalah 35 – 38 meter.

Perhitungan jarak pemasangan hydrant pillar menurut peraturan pemerintah tersebut juga berdasarkan pertimbangan panjang selang hydrant yang umumnya 30 meter. Selain itu, jarak ini juga berdasarkan pertimbangan jangkauan semburan air yang dihasilkan oleh selang dan nozzle hydrant yang umumnya mencapai 5 meter.

5. Pasokan air hydrant sesuai kelas bahaya kebakaran gedung

Menurut peraturan pemerintah tentang pemasangan hydrant, persediaan air untuk instalasi fire hydrant harus disesuaikan dengan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran gedung yang diproteksi. Semakin tinggi potensi kebakaran di sebuah gedung, maka pasokan air yang dibutuhkan juga semakin banyak.

Persediaan air yang dibutuhkan sesuai dengan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran menurut peraturan pemerintah tentang pemasangan hydrant adalah sebagai berikut:

  • Kelas I : 45 menit dengan debit air minimun 500 GPM
  • Kelas II : 60 menit dengan debit air minimun 500 GPM
  • Kelas III : 90 menit dengan debit air minimum 500 GPM

Optimalkan Instalasi Fire Hydrant dengan Produk Berkualitas

komponen instalasi hydrant pemadam kebakaranPemasangan hydrant bukan hanya harus sesuai dengan peraturan pemerintah saja, tapi juga harus menggunakan produk atau komponen hydrant yang berkualitas. Untuk mengoptimalkan fungsi fire hydrant system, pastikan Anda menggunakan produk hydrant yang telah teruji kualitasnya.

Fire hydrant GuardALL merupakan produk hydrant berkualitas yang direkomendasikan untuk Anda. GuardALL merupakan alat pemadam kebakaran standar NFPA dan bersertifikat UL FM. Fire hydrant equipment GuardALL telah dipercaya oleh banyak perusahaan untuk memproteksi aset berharga yang mereka punya.

Karena kualitasnya sudah diakui oleh standar internasional, maka tidak perlu ragu untuk menggunakan produk fire hydrant terbaik dari GuardALL. Anda bisa mendapatkan produk-produk hydrant terbaik di Firehydrant.id yang terjamin keaslian dan kualitasnya. Beberapa produk fire hydrant GuardALL yang kami sediakan antara lain:

Selain menyediakan produk-produk hydrant berkualitas, kami juga sekaligus menyediakan layanan pemasangan hydrant yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Kami memiliki teknisi ahli yang profesional di bidangnya. Pemasangan hydrant oleh teknisi kami akan dilakukan sesuai dengan standar SNI dan NFPA.

Firehydrant.id hadir sebagai solusi bagi Anda untuk melakukan pemasangan hydrant sesuai peraturan pemerintah. Gunakan jasa kontraktor fire hydrant berkualitas agar biaya investasi instalasi fire hydrant yang sudah Anda keluarkan tidak sia-sia. Untuk konsultasi, jangan ragu hubungi kontak kami di sini

Recommended Posts

Leave a Comment